NoJenis InformasiDasar HukumKonsekuensiBatas Waktu Pengecualian
(1)(2)(3)(4)(5)
1.Informasi dugaan pelanggaran (korupsi dan benturan kepentingan) yang dilaporkan oleh masyarakat kepada direksi RSUD BumiayuUU no 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf a angka 2 yang berbunyi : Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Permohonan Informasi Publik, kecuali : Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, sanksi dan/atau korban yang mengetahui tindak pidana; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 15 huruf a yang berbunyi : Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;Masyarakat enggan berpartisipasi untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek KKN di RSUD BumiayuMendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi & melaporkan dugaan praktek KKN di RSUD Bumiayu