PanturaNews (Brebes) – RSUD Bumiayu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan menerima sertifikat akreditasi tingkat Perdana, dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. Sertifikat tingkat Perdana dari lembaga independen berdasarkan akreditasi yang berlaku tersebut setelah dilakukan penilaian beberapa waktu sebelumnya.
Direktur RSUD Bumiayu, dr Ali Budiarto mengatakan, akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses Assesment yang dilakukan lembaga independen berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
“Sertifikasi Akreditasi yang akan diterima RSUD Bumiayu ini adalah tingkat perdana, setelah menerapkan sejumlah item pelayanan dari hasil penilaian mendalam oleh tim KARS Jakarta, beberapa waktu lalu,” katanya kepada PanturaNews.Com, Kamis 03 Januari 2019.
Menurutnya, akreditasi tingkat Perdana itu akan diterima karena RSUD Bumiayu telah menerapkan berbagai standar pelayanan. Mulai dari peningkatan pelayanan, peralatan, kebersihan hingga hal-hal lain. Soal pelayanan yang keseluruhannya sudah sesuai standar.
“Akreditasi standar ini diraih berkat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, terkhusus Bupati Brebes yang selalu memberikan dukungan agar RSUD ini mendapatkan akreditasi sehingga pelayanannya benar-benar diakui,” kata Ali.
Dikatakan, RSUD Bumiayu yang berada di jalan Ahmad Dalan Kota Kecamatan Bumiayu ini akan terus berupaya meningkatkan pelayanan, sehingga nanti bisa meraih akreditasi tertinggi dalam hal pelayanan Rumah Sakit. Karenanya akan terus diupayakan dengan dukungan Pemerintah Daerah.
“Tujuan dan manfaat akreditasi Rumah Sakit di antaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan, karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Proses administrasi, biaya dan penggunaan sumberdaya akan menjadi lebih efisien,” tutur Ali.
Selanjutnya, katanya lagi, menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan, dan perawatan pasien.
“KARS merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk survei verifikasi dan survei akreditasi yang selanjutnya menetapkan predikat akreditasi yang tepat. KARS bertanggungjawab pada Kemenkes RI,” tutur Ali lagi.
Dijelaskan, bahwa pada akreditasi RS versi 2012 terbagi dalam 323 standar dan 1.218 elemen penilaian. Antara lain, sasaran keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga. Pencegahan dan pengendalian Infeksi, Pendidikan pasien dan keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, sasaran Millennium Development Goals, akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan, asesmen pasien, pelayanan pasien, pelayanan anastesi dan bedah, Termasuk manajemen penggunaan obat, manajemen komunikasi dan informasi, kualifikasi dan pendidikan staf, manajemen fasilitas dan keselamatan, serta tata kelola kepemimpinan dan pengarahan.
Proses penilaian akreditasi, jelas Ali lagi, merupakan proses penilaian yang terdiri dari wawancara, dokumentasi dan observasi pelayanan di rumah sakit. Wawancara dilakukan oleh Tim Surveior kepada sasaran telusur yakni pasien atau keluarga dan pimpinan RS dengan materi telusur sebagai pokok bahasan wawancara.
Dokumen yang diperiksa terdiri dari peraturan maupun pedoman tentang perumahsakitan, regulasi yang dibuat oleh rumah sakit, dan dokumen implementasinya, kemudian surveior akan membuat skoring 0,5, dan 10 berdasarkan kepatuhan rumah sakit dalam melaksanakan standar
“Cara penilaian, tim datang langsung ke ke RSUD dalam waktu tertentu. Selain mendengarkan presentasi pimpinan dan staf RS, juga dilanjutkan pemeriksaan dokumen dan melihat langsung kondisi Rumah Sakit. Apakah infrastruktur pendukung sarana prasarana sampai pada lingkungan. Jadi tidak mudah untuk dapat sertifikat,” ungkap Ali.
Tingkatan kelulusan akreditasi terdiri dari perdana, dasar, madya, utama, dan paripurna. Meskipun Kelulusan ini merupakan tingkat perdana dalam akteditasi RS, namun pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin kedepan dapat lulus dengan level yang lebih tinggi yakni tingkat paripurna. Pihaknya juga berharap agar semua elemen dapat mendukung proses ke arah tersebut.
Sumber berita: http://panturanews.com/index.php/panturanews/baca/252414/03/01/2019/rsud-bumiayu-raih-akreditasi-tingkat-perdana