Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Tugas Pokok RSUD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan RSUD, pembinaan perencanaan program kesehatan dan pengembangan mutu Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang non medis dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
  2. Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD mempunyai fungsi:

        a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

        b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

        c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

        d. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

        e. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan RSUD;

        f. Penyelenggaraan pelayanan rujukan;

        g. Penyelenggaraan pengembangan mutu dan Sumber Daya Manusia (SDM);

        h. Penyelenggaraan dan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian kerumahtanggaan dan keuangan;

        i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan lingkup tugas di bidang pelayanan kesehatan RSUD.